KOMPAS.com-Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sanksi tersebut diberikan sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) Ahad Rahedi mengatakan, pemberian sanksi merupakan bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran dan