Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) menegaskan warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight), maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Kebijakan ini mengingat aktivitas erupsi sejumlah gunung berapi di Tanah Air yang berdampak pada keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan overstay juga tak dikenakan sanksi, bila akibat kondisi alam yang tak memungkinkan WNA melakukan perjalanan.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat