Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan melakukan pencabutan sita sekaligus mengembalikan barang sitaan kepada salah satu wajib pajak di Gedung KPP Pratama Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (26/8/2026). Pengembalian aset ini secara resmi dilakukan setelah wajib pajak menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh tunggakan pajaknya.
Kegiatan serah terima barang sitaan tersebut dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Semarang Selatan, Deny Nugroho, kepada pihak penanggung pajak.
Penyerahan kembali barang sitaan ini