Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disetujui menjadi RUU usul DPR RI dan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Pengambilan persetujuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi I DPR tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran