REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sistem iqtha pada masa Dinasti Ayyubiyah diberikan sebagai imbalan atas jasa dan pengabdian militer. Namun, iqtha tersebut bukanlah hak kepemilikan yang bersifat turun-temurun.
Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Sedunia, Dr Ali Muhammad ash-Shallabi, menjelaskan dalam laman resminya tentang sistem ini, dikutip Selasa (8/9/2026).
Pemberian iqtha oleh sultan Ayyubiyah juga tidak berarti bahwa tanah pertanian diserahkan menjadi milik pribadi penerimanya.
Demikian pula, penerima iqtha tidak serta-merta berhak menikmati hasil dari wilayah tersebut untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pada