JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II-06 Jakarta yang membatalkan pemecatan dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum di lingkungan militer.
Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim menerima permohonan banding empat terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka.
Perubahan