PT Pertamina Patra Niaga berikan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sanksi tersebut diberikan sepanjang Januari hingga 3 September 2026 sebagai bagian dari pengawasan Pertamina untuk pastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan sanksi diberikan kepada lembaga