Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dalam Rapat Paripurna hari ini.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan penjualan kapal ini perlu mendapat persetujuan dari DPR, lantaran nilainya melebihi Rp100 juta miliar.
“Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik,” kata Utut dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).