Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan edaran terkait kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan yang tedampak abu vulkanik sejumlah gunung berapi. Satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal, tempat, dan metode belajar sesuai kondisi daerah.
"Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap