Jakarta (ANTARA) - Perdebatan tentang mutu guru sering diarahkan pada satu pertanyaan: haruskah guru berasal dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK)?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika kebutuhan guru meningkat, sementara lulusan program studi kependidikan belum selalu mampu memenuhi kebutuhan secara kuantitatif maupun kualitatif.
Apa yang dimaksud LPTK? Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi atau bagian dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan untuk menyiapkan tenaga kependidikan, khususnya guru.
Dalam perkembangan sejarah pendidikan tinggi di Indonesia, LPTK dapat berbentuk perguruan tinggi