JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pemerintah untuk menjual kapal perangTNIKRI Ki Hajar Dewantara-364. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027, Selasa (8/9/2026).
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, menyampaikan hasil pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, penjualan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR.
"Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara