Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH) dan PT Singaraja Putra Tbk. (SINI) karena telah mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, suspensi tersebut berlaku sejak perdagangan 8 September 2026 di pasar reguler maupun pasar tunai.
Langkah tersebut dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, khususnya bagi pemegang saham GRPH dan SINI.
Suspensi dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku