DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.
Rapat digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto melaporkan proses pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan eks KRI