Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Kali ini, tersangka berinisial HH, yang saat itu menjabat sebagai Manager KPR PT BAS periode 2020-2024. HH menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan DMP, VY, HJ, dan OH sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka HH dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Karawang selama 20 hari terhitung sejak 7 September sampai dengan 26 September 2026," kata Kepala Kejaksaan Negeri