REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barangkali inilah adegan yang hanya bisa lahir dari demokrasi yang rajin berdebat dengan dirinya sendiri. Sebuah pasal Undang-Undang dibuat untuk mengatur siapa yang boleh maju menjadi calon kepala daerah. Pasal itu kemudian digugat dan digugat lagi.
Pertama-tama Mahkamah Konstitusi (MK) mengubahnya. Setelah berubah, pasal tersebut digugat lagi dan Mahkamah menolaknya. Terakhir, belum lama berselang, pasal yang sama kembali masuk ke gedung MK, dibawa oleh empat warga negara berlatar belakang hukum.
Kalau demokrasi disimulasikan sebagai sebuah rumah, Pasal