Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) keluarkan imbauan pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ bisa dilakukan oleh perguruan tinggi di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK).
Melalui surat 806/DST/B.B2/DT.00.01/2026, Kemdiktisaintek meminta pimpinan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di wilayah terdampak, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Lampung dapat mengalihkan semua perkuliahan tatap muka menjadi dalam jaringan (daring). Dengan begitu, mahasiswa bisa belajar dari rumah tanpa perlu berkegiatan di luar