JAKARTA, KOMPAS.com - Para wakil rakyat bertekad bulat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, haters pemerintah pun disenggol.
DPR kembali memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang, setelah sebelumnya para pimpinan DPR berjanji mempertaruhkan jabatannya.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meyakini bahwa orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah (haters) akan tetap tidak puas dan ribut-ribut.
"Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil