Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun instagram @tmcpoldametro, diinformasikan layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes