Liputan6.com, London - Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak akan kembali menjalankan tugas resmi sebagai anggota Kerajaan Inggris meski kini telah kembali tinggal di negara tersebut. Hal itu ditegaskan dalam surat yang dikirim atas nama Raja Charles III.
Surat tersebut bertujuan memperjelas status Duke dan Duchess of Sussex setelah Harry dan Meghan pindah kembali dari California, Amerika Serikat, bersama kedua anak mereka, Archie dan Lilibet, bulan lalu.
Mengutip laporan BBC, Harry dan Meghan tetap tidak diperbolehkan menggunakan gelar "His Royal