ADA satu angka dalam RAPBN 2027 yang semestinya mendapat perhatian hampir sebesar subsidi atau perlindungan sosial: belanja perpajakan atau tax expenditure sekitar Rp 632 triliun.
Angka ini bukan pengeluaran tunai pemerintah, melainkan penerimaan pajak yang sengaja tidak dipungut melalui pembebasan, pengecualian, tarif khusus, tax allowance, tax holiday, dan berbagai fasilitas lainnya.
Secara ekonomi, pajak yang tidak dipungut tetap memiliki biaya fiskal. Negara dapat membantu sektor dengan memberikan subsidi Rp 1 triliun, tetapi negara juga dapat menghasilkan konsekuensi fiskal serupa dengan