JAKARTA, KOMPAS.com - Keracunan akibat kelalaian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menilai, pasal yang pas digunakan dalam kasus tersebut adalah Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan ketidaksengajaan menyebabkan luka kepada orang lain.
"(Memang luka ringan) tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari, tapi itu sudah luka, jadi memenuhi Pasal 474 Ayat 1 (KUHP). Kalau luka berat ya (Pasal) 474 Ayat 2, kalau mati