Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pelaku dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), dihukum berat. KPAI juga meminta korban segera mendapat pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis.
"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).