Kasus dugaan korupsi dengan modus transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode tahun 2008-2025 memasuki babak baru usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka korporasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan PT TPL terbukti melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan perusahaan itu sendiri.
Mulai dari perbuatan under invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah