Jakarta (ANTARA) - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan menjadi salah satu kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Tak hanya harus membawa SIM saat berkendara, pemilik kendaraan juga perlu memastikan dokumen tersebut masih dalam masa berlaku.
Bagi pengendara sepeda motor, SIM yang digunakan adalah SIM C. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang sebelum habis agar pengendara tidak perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Pada 2026, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM