Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Mereka menilai hukuman terhadap para terdakwa belum memberikan keadilan bagi Andrie sebagai korban.
"Kami menyatakan bahwa hari ini serangan air keras dibalas impunitas, terdakwa dihukum ringan, dan 16 lebih OTK itu masih bebas," kata Fadhil Alfathan, perwakilan TAUD, saat konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9).