Bahtsul Masail Qanuniyah (NU) membahas mekanisme pembuktian perkosaan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Mubahitsin (peserta Bahtsul Masa’il) mendorong penyempurnaan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 agar penerapannya semakin memberikan perlindungan kepada korban.
Bahtsul masail ini diikuti peserta muktamar dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. Sejumlah pengurus PBNU dan anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM PBNU) juga terlibat aktif dalam pembahasan.
Sidang dipimpin oleh Kiai H Salahuddin Al Aiyubi dengan mushahih Dr KH