Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih nekat membakar hutan dan lahan (karhutla).
Kapolri menegaskan, tak hanya perorangan, korporasi atau perusahaan yang terbukti terlibat juga bakal ditindak tegas.
Polri bahkan menyiapkan jerat hukum berlapis bagi pelaku kejahatan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," katanya pada Senin (7/9/2026).
Sigit mengungkapkan, penanganan kasus karhutla hingga kini telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka.