Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyitaan aset milik mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, adalah sah sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).
Pernyataan ini disampaikan Biro Hukum Kejaksaan Agung menanggapi permohonan praperadilan Lodewyk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Biro hukum menuturkan berdasarkan Pasal 118 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, penyidik dapat melakukan penyitaan. Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.
Namun, dalam keadaan