Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan apabila pemiliknya terbukti tidak terlibat tindak pidana.
Hal itu disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Hardjuno mengungkapkan masih ada pihak yang terbebas dari status tersangka tetapi kesulitan mengambil kembali aset yang sempat diblokir atau disita oleh