REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) melalui Panitia Antarkementerian (PAK). Langkah ini diambil untuk membangun landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara nasional.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal, menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin. "Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional melalui Panitia Antarkementerian (PAK)," ujarnya.
Tahapan ini menjadi bagian krusial dalam proses penyusunan RUU Sistranas