Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kembali digugat.
UU Polri tersebut digugat oleh Syamsul Jahidin selaku pemohon perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang petugas Satpam menjadi kewenangan Kapolri.
Dalam persidangan, Syamsul menguji Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri yang berbunyi “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan