Nasional

MK Putuskan Guru Tak Dapat Terlibat Program MBG

Tanggal asli: 8 September 2026 00:00 Sumber: TVOneNews
MK Putuskan Guru Tak Dapat Terlibat Program MBG

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay.

Dalam putusannya MK, permohonan berupa pelibatan guru sebagai pengawas pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima.

Selain itu, MK juga memutuskan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Perkara Nomor

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp