Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2026).
Ia mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU tersebut dengan saksama dan hati-hati agar pelaksanaannya dalam jangka panjang tidak justru mengkriminalisasi rakyat lemah maupun pihak yang berseberangan dengan penguasa.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak