Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di Provinsi Lampung.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penyidikan kini dilanjutkan oleh Jampidsus Kejagung untuk mendalami dugaan tindak pidana yang melibatkan PT PSMI dalam pemanfaatan areal PT Inhutani V Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengambilalihan penyidikan telah dilakukan terhadap perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan