Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Romli Atmasasmita menegaskan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran Polri untuk berstatus siaga dan bergerak proaktif dalam menghadapi erupsi Gunung Anak Krakatau merupakan implementasi langsung dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dia mengatakan konstitusi dan undang-undang secara eksplisit menetapkan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam situasi darurat bencana alam sehingga perbantuan masyarakat yang terdampak abu vulkanik bukan sekadar kebijakan administratif biasa.
"Perintah Kapolri ini sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum yang kokoh,