REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH menyampaikan bahwa Peraturan BPJPH tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian status halal suatu produk. Lebih dari itu, pemastian halal merupakan bagian dari