Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dibarengi kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat," kata Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Dalam pertemuan tersebut, ia pun menyerahkan dokumen kebijakan alias policy paper bertajuk "Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil,