JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tengah dibahas mendapatkan perhatian serius dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Draf memuat sejumlah ketentuan yang memberikan perlindungan lebih baik terhadap pekerja.
"Setelah kami pelajari, draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini jauh lebih baik daripada Omnibus Law. Bahkan, dalam sejumlah hal, lebih maju daripada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," jelas Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kontan, Senin (7/9/2026).
Said menjelaskan, draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memadukan ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun