Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme jaminan kepatuhan halal bagi produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, importir, serta lembaga terkait dalam memenuhi ketentuan halal menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk seluruh produk, termasuk produk impor, mulai Oktober 2026.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, meyakini bahwa penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober