Jakarta (ANTARA) - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang mengundurkan diri sama-sama mengakhiri hubungan kerja, tetapi hak finansial yang diterima keduanya berbeda. Ketentuannya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan ketenagakerjaan, kompensasi setelah hubungan kerja berakhir tidak selalu disebut sebagai pesangon. Ada beberapa bentuk hak yang dapat diterima pekerja, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), dan dalam kondisi tertentu uang pisah.
Perbedaan penyebab berakhirnya hubungan kerja menjadi salah