JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait aliran dana senilai Rp 40 miliar dari Tan Kian yang disebut-sebut mengalir kepada sejumlah pejabat Kejaksaan.
Diketahui, informasi mengenai aliran dana tersebut muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung terhadap Tan Kian dalam praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Saya tidak pernah dengar statement-nya seperti apa, jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,"