Nasional

2 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas

Tanggal asli: 7 September 2026 22:33 Sumber: IBTimes.id
2 Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas

IBTimes.ID – Dua tentara penyiram air keras ke Andrie Yunus batal dipecat dan hukuman mereka dipangkas. Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengabulkan secara formal permohonan banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Putusan banding tersebut tercatat dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan telah diputus pada 20 Agustus 2026.

“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa,” kata majelis hakim dalam putusannya,

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp