JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi PERADI Profesional mengusulkan agar pemilik harta tidak langsung dianggap bersalah, hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, negara dan aparat penegak hukum tetap harus memiliki dasar dan bukti awal untuk mengaitkan suatu aset dengan tindak pidana.
"Seseorang tidak boleh serta-merta diposisikan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul hartanya. Negara dan aparat penegak hukum tetap harus mempunyai dasar, bukti awal, serta