Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat di wilayah terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) tidak menggunakan sepeda motor atau kendaraan terbuka lainnya.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.01.02/A/17765/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
"Hindari penggunaan kendaraan roda dua atau kendaraan terbuka lainnya untuk mengurangi paparan abu vulkanik," tulis SE tersebut.
Kendaraan roda dua dipandang berisiko karena pengendara