Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 58 dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020 hingga 2026. Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Akan tetapi, pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan.
Ogi mengatakan pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, maupun skala