Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan transfer pricing dan under invoicing.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi pada Senin (7/9/2026).
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful