Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto melarang alih fungsi tanah ulayat yang dimiliki masyarakat adat dan telah diakui keberadaannya menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Hal itu disampaikan Bima dalam rapat RUU Reforma Agraria di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
"Tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga PSN," kata Bima.
Dia mengingatkan pemerintah daerah agar tak sewenang-wenang mengalihfungsikan tanah