Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Praktik yang diduga terjadi sejak 2008-2025 ini disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2 triliun.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).