Ekonomi

Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP

Tanggal asli: 7 September 2026 20:25 Sumber: CNBC Indonesia - News
Basis Pajak Naik 2 Juta Setelah Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan dampak dari penerapan sistem Coretax yang semakin baik.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, setelah adanya implementasi Coretax, ada penambahan basis pajak hingga mencapai 2 juta.

"Pengaruh daripada implementasi Coretax yang datanya sudah semakin dalam, sudah semakin luas, dan sudah bisa menambah basis pajak setidaknya sekitar 2 juta basis pajak tambahan," kata Bimo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).

Tak hanya dampak dari

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp