JAKARTA, KOMPAS.com- Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) terkait fleksibilitas pembelajaran pada lembaga pendidikan Islam di wilayah yang terdampak erupsi abu vulkanik.
SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi yang ditetapkan pada hari ini dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno.
"Melalui SE ini, Satuan Pendidikan Islam diberikan